Baby Hello Kitty
Instagram

Baby Hello Kitty

Minggu, 10 September 2017

MUDAHNYA BERWAKAF MELALUI ASURANSI SYARIAH



Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas hidupnya baik untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.  Dalam proses peningkatan kualitas tersebut tentu kita akan berhubungan langsung dengan sebuah perencanaan, terutama perencanaan keuangan untuk menunjang kehidupannya. Setiap orang harus mempunyai rencana keuangan jangka panjang untuk kehidupannya dan keluarganya, misalnya dengan cara mempersiapkan masa pensiun, mengakumulasi kekayaan/aset, mempersiapkan dana pendidikan, mempersiapkan dana perjalanan ibadah, mempersiapkan dana sosial dan perencanaan lainnya.
Salah satu perencanaan keuangan yang bisa digunakan adalah melalui asuransi, khususnya asuransi syariah. Karena asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian nasabah. Peranan perusahaan disini mengelolah operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

MENGAPA HARUS ASURANSI SYARIAH?
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
  1. Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
  2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya.
  3. Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan.
Melihat ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.


Berdasarkan penjelasan diatas, salah satu perusahaan asuransi syariah yang terkenal dan terpercaya di Indonesia adalah Sun Life. Sun Life merupakan bagian dari Sun Life Financial, salah satu organisasi keuangan terkemuka di dunia. Didirikan pada 1865 dan berkantor pusat di Toronto, Kanada, Sun Life Financial beroperasi di berbagai pasar kunci di seluruh dunia. Sejak 1995, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) telah menyediakan produk untuk masyarakat Indonesia dengan program yang lengkap mulai dari produk-produk proteksi dan pengelolaan kekayaan, termasuk asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan, dan perencanaan hari tua. Setiap tahun Sun Life Financial Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan di pasar tempat beroperasi. Sunlife terus berupaya untuk meningkatkan produk-produk dan layanan-layanannya demi memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah kami.

Banyak nilai-nilai yang diterapkan di Sun Life, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, (1)Integritas, Sun life berkomitmen untuk menerapkan standar tertinggi dalam etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik. (2).Keterikatan, Sun life menghargai perbedaan, karyawan yang berpotensi dan memotivasi, mendukung serta memberikan penghargaan atas kontribusi yang telah mereka berikan kepada perusahaan. (3).Berfokus Pada Nasabah, Sun life menyediakan solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan nasabah dan selalu mementingkan tercapainya tujuan finansial mereka. (4).Sempurna, Sun life menerapkan pelaksanaan operasional yang sempurna melalui staf yang bekerja bersama Sun life, produk dan layanan yang berkualitas, dan manajemen risiko yang berbasis nilai. (5).Nilai, Sun life memberikan nilai lebih bagi nasabah dan pemegang saham serta komunitas di setiap negara tempat Sun life beroperasi. (6).Inovasi, Sun life memahami para nasabahnya untuk memberikan mereka pengalaman yang lebih baik melalui produk-produk yang inovatif serta layanan yang memuaskan

Dalam hal ini, ada produk baru di sun life yaitu wakaf asuransi syariah. Sun life financial Indonesia memberikan kemudahan dalam menyalurkan dana wakaf melalui asuransi syariah, dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazir), yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174  lembaga lain yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar diawasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.

Mari kita turut serta ambil bagian dan menjadikan Indonesia menjadi lebih baik melalui wakaf. Wakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pendapatan, jadi dengan berwakaf kita dapat membantu mereka yang kurang beruntung.

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Seperti dalam hadist:
“apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah,ilmu yang bermanfaat,dan anak soleh yang mendoakannya.” (H.R.Muslim)


LALU BAGAIMANA CARA BERWAKAF MELALUI SUN LIFE FINANCIAL SYARIAH?
    1. Membuka polis/asuransi produk sun life syariah apa saja. Dana yang digunakan untuk wakaf uang adalah dana Investasi peserta.
     2. Sun life syariah (pengelola) akan bekerja sama dengan lembaga wakaf yang diakui oleh Badan Wakaf Indonesia misalnya Dompet Dhuafa.
   3. Peserta dapat menentukan secara mandiri kapan waktu melakukan pencairan dana investasi yang terbentuk oleh wakaf, selama Dana Investasi Peserta tersedia.
    4. Besar dana dari unsur investasi yang ditujukan untuk wakaf pada dasarnya diserahkan kepada peserta sebagai pemilik dana, namun dihimbau untuk mewakafkan tidak lebih dari 30% dari total Dana Investasi Peserta dari Polis asuransi syariah yang dimilikinya dan telah memiliki Polis dan Manfaat Asuransi lain yang ditujukan untuk keluarga. 
   5.    Prosedur penarikan dana Investasi untuk wakaf sebagai berikut:
a.    Peserta mengisi formulir penarikan dan formulir tambahan untuk perintah transfer dari pemilik polis yang ditujukan untuk wakaf.
b.   Dana Investasi milik peserta dipindahkan oleh pengelola ke rekening  lembaga wakaf yang bekerja sama dengan pengelola.
c.     Lembaga wakaf mencatat dan melakukan pengelolaan atas dana Investasi peserta untuk tujuan wakaf.
Manfaat wakaf begitu luar biasa, ayo beramal jariyah dan bantu saudara kita dengan wakaf asuransi syariah bersama SUN LIFE Financial Indonesia !!!

BERWAKAF
#Lebihbaik

6 komentar:

  1. Berwakaf jadi lebih mudah berkat asuransi syariah

    BalasHapus
  2. Berwakaf jadi lebih mudah berkat asuransi syariah

    BalasHapus
  3. semoga kita bisa berwakaf yak ka^^

    BalasHapus
  4. Dengan berwakaf insya Allah berkah yaa kak... :)

    BalasHapus
  5. iya semoga bisa berwakaf, amal jariyah yang tiada putus. aamiin :)

    BalasHapus