Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin
pesat, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang berlomba-lomba untuk
meningkatkan kualitas hidupnya baik untuk masa sekarang dan masa yang akan
datang. Dalam proses peningkatan
kualitas tersebut tentu kita akan berhubungan langsung dengan sebuah
perencanaan, terutama perencanaan keuangan untuk menunjang kehidupannya. Setiap
orang harus mempunyai rencana keuangan jangka panjang untuk kehidupannya dan
keluarganya, misalnya dengan cara mempersiapkan masa pensiun, mengakumulasi
kekayaan/aset, mempersiapkan dana pendidikan, mempersiapkan dana perjalanan
ibadah, mempersiapkan dana sosial dan perencanaan lainnya.
Salah satu perencanaan keuangan yang bisa
digunakan adalah melalui asuransi, khususnya asuransi syariah. Karena asuransi
Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan
sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika
terjadi musibah yang dialami oleh sebagian nasabah. Peranan perusahaan disini mengelolah
operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang
diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
MENGAPA HARUS ASURANSI
SYARIAH?
Asuransi
syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong
menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi
ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap
sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang
dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat
2, yang artinya : “Dan
saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan”
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang
asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan
ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
- Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
- Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya.
- Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan.
Melihat ketiga
hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang
selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh
Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh
masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Berdasarkan penjelasan
diatas, salah satu perusahaan asuransi syariah yang terkenal dan terpercaya di
Indonesia adalah Sun Life. Sun Life
merupakan bagian dari Sun Life Financial, salah satu organisasi keuangan
terkemuka di dunia. Didirikan pada 1865 dan berkantor pusat di Toronto, Kanada,
Sun Life Financial beroperasi di berbagai pasar kunci di seluruh dunia. Sejak 1995, PT Sun Life Financial Indonesia
(Sun Life) telah menyediakan produk untuk
masyarakat Indonesia dengan program yang lengkap mulai dari produk-produk proteksi
dan pengelolaan kekayaan, termasuk asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan, dan
perencanaan hari tua. Setiap
tahun Sun Life Financial Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan di
pasar tempat
beroperasi. Sunlife terus
berupaya untuk meningkatkan produk-produk dan layanan-layanannya demi memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah
kami.
Banyak nilai-nilai yang diterapkan
di Sun Life, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, (1)Integritas,
Sun life berkomitmen untuk menerapkan
standar tertinggi dalam etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik. (2).Keterikatan, Sun life menghargai perbedaan, karyawan yang
berpotensi dan memotivasi, mendukung serta memberikan penghargaan atas
kontribusi yang telah mereka berikan kepada perusahaan. (3).Berfokus Pada Nasabah, Sun life menyediakan solusi keuangan sesuai
dengan kebutuhan nasabah dan selalu mementingkan tercapainya tujuan
finansial mereka. (4).Sempurna, Sun life menerapkan pelaksanaan operasional
yang sempurna melalui staf yang bekerja bersama Sun life, produk dan layanan yang
berkualitas, dan manajemen risiko yang berbasis nilai. (5).Nilai, Sun life memberikan nilai lebih bagi
nasabah dan pemegang saham serta komunitas di setiap negara tempat Sun life beroperasi. (6).Inovasi, Sun life memahami para nasabahnya untuk memberikan mereka pengalaman
yang lebih baik melalui produk-produk yang inovatif serta layanan yang
memuaskan
Dalam hal ini, ada produk baru di
sun life yaitu wakaf asuransi syariah. Sun life financial Indonesia memberikan
kemudahan dalam menyalurkan dana wakaf melalui asuransi syariah, dengan
menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazir), yaitu Badan Wakaf Indonesia
(BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga lain yang terdaftar di Badan Wakaf
Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar diawasi oleh
BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut
dikelola lebih baik dan produktif.
Mari kita turut serta ambil bagian
dan menjadikan Indonesia menjadi lebih baik melalui wakaf. Wakaf dapat membantu
pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pendapatan, jadi dengan berwakaf kita
dapat membantu mereka yang kurang beruntung.
Hukum wakaf sama dengan amal
jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar sedekah biasa,
tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang
diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu
masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Seperti dalam hadist:
“apabila anak Adam meninggal dunia
maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah,ilmu
yang bermanfaat,dan anak soleh yang mendoakannya.” (H.R.Muslim)
LALU BAGAIMANA CARA BERWAKAF MELALUI
SUN LIFE FINANCIAL SYARIAH?
1. Membuka polis/asuransi produk sun life syariah apa saja. Dana
yang digunakan untuk wakaf uang adalah dana Investasi peserta.
2. Sun life syariah (pengelola) akan bekerja sama dengan
lembaga wakaf yang diakui oleh Badan Wakaf Indonesia misalnya Dompet Dhuafa.
3. Peserta dapat menentukan secara mandiri kapan waktu
melakukan pencairan dana investasi yang terbentuk oleh wakaf, selama Dana
Investasi Peserta tersedia.
4. Besar dana dari unsur investasi yang ditujukan untuk
wakaf pada dasarnya diserahkan kepada peserta sebagai pemilik dana, namun
dihimbau untuk mewakafkan tidak lebih dari 30% dari total Dana Investasi
Peserta dari Polis asuransi syariah yang dimilikinya dan telah memiliki Polis
dan Manfaat Asuransi lain yang ditujukan untuk keluarga.
5. Prosedur penarikan dana Investasi untuk wakaf sebagai
berikut:
a. Peserta mengisi formulir penarikan dan formulir tambahan
untuk perintah transfer dari pemilik polis yang ditujukan untuk wakaf.
b. Dana Investasi milik peserta dipindahkan oleh pengelola
ke rekening lembaga wakaf yang bekerja
sama dengan pengelola.
c. Lembaga wakaf mencatat dan melakukan pengelolaan atas
dana Investasi peserta untuk tujuan wakaf.
Manfaat wakaf begitu luar biasa, ayo
beramal jariyah dan bantu saudara kita dengan wakaf asuransi syariah bersama SUN
LIFE Financial Indonesia !!!
BERWAKAF
#Lebihbaik
BERWAKAF
#Lebihbaik
Berwakaf jadi lebih mudah berkat asuransi syariah
BalasHapusBerwakaf jadi lebih mudah berkat asuransi syariah
BalasHapusBerwajaf jadi lebih mudah ya
BalasHapussemoga kita bisa berwakaf yak ka^^
BalasHapusDengan berwakaf insya Allah berkah yaa kak... :)
BalasHapusiya semoga bisa berwakaf, amal jariyah yang tiada putus. aamiin :)
BalasHapus